Lagi-Lagi Singapura Dan Malaysia
Thursday, March 26th, 2009Menggagas Indonesia Yang Bermartabat
Kesan sebagai objek akan kurang berdaya dalam konstelasi pertahanan dan keamanan tidak mudah ditutup-tutupi. Kasus DCA (Defence Cooperation Agreement) dengan negara Singapura dapat dijadikan sebagai contoh, disamping penyelesaian masalah hukum dalam hal pelanggaran HAM perajurit TNI, penanganan separatisme, persenjataan dan lain-lain.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Singapura melakukan perluasan wilayah negaranya dengan menimbun pasir yang diambil dari wilayah Indonesia terutama di sekitar Selat Malaka. Sebuah pulau dekat Pulau Batam kini hampir tenggelam karena pasirnya dijual ke Singapura dalam kerangka perluasan wilayah darat tersebut.
Juga dapat dicatat bahwa perbatasan wilayah Indonesia dan Malaysia di sepanjang Kalimantan hari demi hari semakin merugikan wilayah Indonesia. Juga sebagian wilayah perkebunan dan kehutanan di Sabah dan Serawak (wilayah Malaysia) dicurigai sudah menjorok ke wilayah Indonesia kurang lebih 7 km. Tentu harus dicatat pula bahwa lemahnya alat utama sistem pertahanan (ALUTSISTA) telah mengakibatkan rendahnya tingkat determinasi dan kewibawaan di depan negara-negara lain, gtermasuk negara tetangga. ALUTSISTA yang dimiliki Indonesia kebanyakan sudah ketinggalan zaman, baik kapal tempur, kapal laut, senjata tempur, dan lain-lain yang terkait dengan kepentingan untuk mempertahankan NKRI.
Sejalan dengan itu permasalahan pertahanan dan keamanan nasional terkait dengan posisi ketergantungan yang sangat tinggi terhadap impor persenjataan militer. Menurut catatan NSEAS, 173 jenis ALUTSISTA pada tahun 2004 bersumber dari 17 negara produsen. Negara seperti AS dengan andil 34 %, Perancis, 12 %, Jerman, 12%, Rusia, 10 %, dan Inggeris 9 %, adalah komposisi ketergantungan Indonesia terhadap asing dalam hal peralatan pertahanan keamanan.
INFID menyatakan bahwa AS sebagai penyuplai terbesar ALUTSISTA TNI, pada tahun 2006 negara tersebut menyuplai 48% untuk AU, 31 % untuk AL, dan 24 % untuk AD. Negara-negara anggota NATO tampaknya mendominasi secara signifikan dalam hal pasokan ALUTSISTA TNI, yakni sekitar 79 % untuk seluruh TNI, AU 88 %, AD 77 %, dan AL 73 %. Mau tidak mau posisi itu dapat disimpulkan sebagai aliansi strategis NATO.
Dengan memperhatikan kenyataan ini maka dapat dikatakan bahwa postur pertahanan Indonesia masih berada di bawah kekuatan minimal terutama karena terdapatnya kesenjangan strategis antara kebutuhan pertahanan dengan alokasi belanja pertahanan sekalipun pemerintah telah menaikkan anggaran hampir 300 % dari tahun 2000-2007.
Juga jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia termasuk negara paling rendah dalam hal anggaran pertahanan. Dengan negara tetangga sekalipun anggaran pertahanan Indonesia termasuk paling kecil dilihat dari persentase PDB maupun APBN.
Sidang MPR 1999-2002 telah mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya UU Perbatasan Negara, yang hingga kini pemerintah masih belum mengindahkan rekomendasi dimaksud. Di lapangan terus aja berlangsung peristiwa pelanggaran wilayah dan atau perbatasan oleh pihak asing, misalnya pelanggaran wilayah udara di atas Bawean, pelanggaran wilayah laut Ambalat, dan lain-lain. Terkait dengan pertahanan dan keamanan, separatisme sebagaimana yang tercermin dari peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua, Tarian Cakalele di Ambon. UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan mengamanatkan kebijakan umum dan kebijakan penyelenggaraan pertahanan sebagai acuan perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan pertahanan. Tapi kebijakan ini hingga kini belum juga diterbitkan meskipun Komisi I DPR RI telah lebih dari 10 kali menagih pemerintah tentang hal ini.
Shohibul Anshor Siregar



